Blog gaji id
No Result
View All Result
Masuk App
Masuk ESS
  • Human Resources (HR)
  • Karyawan
  • Berita
  • Info Update
  • Layanan Kami
Subscribe
Blog gaji id
  • Human Resources (HR)
  • Karyawan
  • Berita
  • Info Update
  • Layanan Kami
No Result
View All Result
Blog gaji id
No Result
View All Result

Fungsi Surat Kontrak Kerja Yang Belum Banyak Orang Tahu

Fungsi Surat Kontrak Kerja Yang Belum Banyak Orang Tahu
Share on FacebookShare on Twitter

Baca inijuga

Sekilas Tentang Cara Menghitung PPh 21

Contoh Surat Peringatan Berdasarkan Jenis Serta Kegunaan Surat Peringatan

BPJS Kesehatan Karir – Pengertian, Kelebihan dan Manfaatnya Bagi Karyawan

Tarif Pph 21 Yang Berlaku Di Indonesia

UU PPH Pasal 21 Dasar Utama Perhitungan PPh Orang Pribadi

Mulainya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja, atau yang juga dikenal dengan istilah surat kontrak kerja. Surat ini penting bagi perusahaan dan karyawannya karena berisikan syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak, serta memiliki muatan hukum. Oleh karena itu, tentunya surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan. Lalu apa sebenarnya fungsi surat kontrak ini dalam perusahaan dan bagi karyawan?Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini:

Fungsi Surat Kontrak Kerja

Berdasarkan namanya, surat kontrak atau surat perjanjian kerja berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan perjanjian atau kesepakatan. Surat ini juga menjadi dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua pihak yang membuat perjanjian. Adapun fungsi surat kontrak perjanjian kerja yang lainnya antara lain:

1. Menciptakan Rasa Tenang

Dengan adanya surat kontrak akan menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang berjanji karena ada kepastian di dalam surat perjanjian. Saat melakukan kerja sama dengan seseorang, Pastikan anda memiliki kontrak kerja yang jelas. Surat Kontrak atau surat perjanjian berguna selain untuk menjaga dimana kewajiban dan hak, juga berguna untuk menjaga secara hukum bahwa anda tidak ditindas.

2. Mengetahui Hak dan Kewajiban

Dengan adanya surat kontrak perjanjian kerja, akan dapat diketahui jelas batas hak dan kewajiban pihak yang bersepakat. Dengan demikian, Surat ini akan membantu menjaga hak dan kewajiban dari masing-masing pihak agar tetap konsisten dengan yang telah disepakati. Namun, Anda tetap harus berhati-hati, karena surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan dibandingkan pihak yang membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak yang didapatkan.

3. Menghindari Perselisihan

Dalam suatu pekerjaan bukan tidak mungkin suatu saat terjadi perselisihan, baik di antara karyawan maupun antara karyawan dan atasan. Dengan adanya surat kontrak secara tidak langsung akan menghindari perselisihan yang mungkin timbul di masa mendatang.

4. Acuan Perselisihan atau Perkara

Dalam surat kontrak tentunya telah tertera perjanjian antara kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan. Dengan demikian, surat kontrak ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul di kemudian hari. Surat ini dapat digunakan ketika menggugat seseorang yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat di dalam surat perjanjian tersebut.

Hal-Hal Yang Harus Dimuatkan Dalam Surat Kontrak Kerja

Kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Sesuai aturan Pasal 53 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat setidaknya harus memuat sembilan unsur berikut ini:

  • Nama, alamat, dan jenis usaha (Perusahaan).
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Karyawan.
  • Jabatan / jenis pekerjaan.
  • Tempat kerja/pekerjaan.
  • Besarnya gaji dan cara pembayarannya.
  • Berbagai syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
  • Batas waktu berlakunya kontrak kerja.
  • Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat dan
  • Tanda tangan kedua pihak dalam kontrak kerja.

Itulah beberapa fungsi dan hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat kontrak kerja. Dalam membuat surat tersebut, tentunya anda harus memperhatikan beberapa hal sehingga surat yang dibuat bisa dikatakan benar dan juga sah secara hukum. Bagi yang belum pernah kerja pasti akan kebingungan nantinya saat perhitungan gaji, tapi tidak usah khawatir dengan menggunakan aplikasi gaji.id maka semua akan mudah. Aplikasi gaji.id juga sangat membantu dalam perhitungan BPJS.

Tags: Surat Kontrak Kerja
ShareTweetShare

Related Posts

Sekilas Tentang Cara Menghitung PPh 21
Human Resources (HR)

Sekilas Tentang Cara Menghitung PPh 21

27 Desember 2019
Contoh Surat Peringatan Berdasarkan Jenis Serta Kegunaan Surat Peringatan
Human Resources (HR)

Contoh Surat Peringatan Berdasarkan Jenis Serta Kegunaan Surat Peringatan

26 Desember 2019
BPJS Kesehatan Karir – Pengertian, Kelebihan dan Manfaatnya Bagi Karyawan
Human Resources (HR)

BPJS Kesehatan Karir – Pengertian, Kelebihan dan Manfaatnya Bagi Karyawan

25 Desember 2019
Tarif Pph 21 Yang Berlaku Di Indonesia
Human Resources (HR)

Tarif Pph 21 Yang Berlaku Di Indonesia

24 Desember 2019
UU PPH Pasal 21 Dasar Utama Perhitungan PPh Orang Pribadi
Human Resources (HR)

UU PPH Pasal 21 Dasar Utama Perhitungan PPh Orang Pribadi

23 Desember 2019
Kalkulator PPh 21 Mempermudah Perhitungan PPh
Human Resources (HR)

Kalkulator PPh 21 Mempermudah Perhitungan PPh

20 Desember 2019

Kategori

  • Berita
  • Human Resources (HR)
  • Info & Berita
  • Info Update
  • Karyawan
  • Leader
Blog gaji id

© 2019 gaji.id

Pengolahan gaji tak pernah semudah ini!

  • Human Resources (HR)
  • Karyawan
  • Berita
  • Info Update
  • Layanan Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Human Resources (HR)
  • Karyawan
  • Berita
  • Info Update
  • Layanan Kami

© 2019 gaji.id