Mulainya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian kerja, atau yang juga dikenal dengan istilah surat kontrak kerja. Surat ini penting bagi perusahaan dan karyawannya karena berisikan syarat, kewajiban, dan hak masing-masing pihak, serta memiliki muatan hukum. Oleh karena itu, tentunya surat perjanjian tidak boleh dibuat sembarangan. Lalu apa sebenarnya fungsi surat kontrak ini dalam perusahaan dan bagi karyawan?Untuk lebih jelasnya simak ulasannya berikut ini:
Fungsi Surat Kontrak Kerja
Berdasarkan namanya, surat kontrak atau surat perjanjian kerja berfungsi sebagai bukti otentik bahwa pihak-pihak tertentu telah melakukan perjanjian atau kesepakatan. Surat ini juga menjadi dasar dalam melaksanakan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua pihak yang membuat perjanjian. Adapun fungsi surat kontrak perjanjian kerja yang lainnya antara lain:
1. Menciptakan Rasa Tenang
Dengan adanya surat kontrak akan menciptakan rasa tenang bagi pihak-pihak yang berjanji karena ada kepastian di dalam surat perjanjian. Saat melakukan kerja sama dengan seseorang, Pastikan anda memiliki kontrak kerja yang jelas. Surat Kontrak atau surat perjanjian berguna selain untuk menjaga dimana kewajiban dan hak, juga berguna untuk menjaga secara hukum bahwa anda tidak ditindas.
2. Mengetahui Hak dan Kewajiban
Dengan adanya surat kontrak perjanjian kerja, akan dapat diketahui jelas batas hak dan kewajiban pihak yang bersepakat. Dengan demikian, Surat ini akan membantu menjaga hak dan kewajiban dari masing-masing pihak agar tetap konsisten dengan yang telah disepakati. Namun, Anda tetap harus berhati-hati, karena surat kontrak terkadang malah lebih sering merugikan dibandingkan pihak yang membuat surat kontrak, jadi perhatikan dengan baik surat kontrak yang didapatkan.
3. Menghindari Perselisihan
Dalam suatu pekerjaan bukan tidak mungkin suatu saat terjadi perselisihan, baik di antara karyawan maupun antara karyawan dan atasan. Dengan adanya surat kontrak secara tidak langsung akan menghindari perselisihan yang mungkin timbul di masa mendatang.
4. Acuan Perselisihan atau Perkara
Dalam surat kontrak tentunya telah tertera perjanjian antara kedua belah pihak antara karyawan dan perusahaan. Dengan demikian, surat kontrak ini dapat digunakan sebagai acuan dalam menyelesaikan perselisihan atau perkara yang mungkin timbul di kemudian hari. Surat ini dapat digunakan ketika menggugat seseorang yang melanggar kesepakatan yang telah dibuat di dalam surat perjanjian tersebut.
Hal-Hal Yang Harus Dimuatkan Dalam Surat Kontrak Kerja
Kontrak kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja. Sesuai aturan Pasal 53 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang dibuat setidaknya harus memuat sembilan unsur berikut ini:
- Nama, alamat, dan jenis usaha (Perusahaan).
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Karyawan.
- Jabatan / jenis pekerjaan.
- Tempat kerja/pekerjaan.
- Besarnya gaji dan cara pembayarannya.
- Berbagai syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan.
- Batas waktu berlakunya kontrak kerja.
- Tempat dan tanggal kontrak kerja dibuat dan
- Tanda tangan kedua pihak dalam kontrak kerja.
Itulah beberapa fungsi dan hal-hal yang harus dicantumkan dalam surat kontrak kerja. Dalam membuat surat tersebut, tentunya anda harus memperhatikan beberapa hal sehingga surat yang dibuat bisa dikatakan benar dan juga sah secara hukum. Bagi yang belum pernah kerja pasti akan kebingungan nantinya saat perhitungan gaji, tapi tidak usah khawatir dengan menggunakan aplikasi gaji.id maka semua akan mudah. Aplikasi gaji.id juga sangat membantu dalam perhitungan BPJS.